Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II: PKPU Sering Berseberangan dengan UU

Kompas.com - 21/06/2016, 17:57 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan beranggapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kerap tidak sejalan dengan undang-undang.

Hal itulah yang melatarbelakangi, lahirnya Pasal 9a dalam revisi UU Pilkada. Pasal 9a mengatur tugas dan kewenangan KPU.

Menurut pasal itu, KPU bertugas menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

"Konsultasi itu penting. Tapi dari pengalaman sejarah, PKPU banyak yang tidak cocok dengan undang-undang. Hasil rapatnya sudah disepaktai namun bentuk PKPU nya berbeda," kata dia dalam diskusi Pilkada 2017: Tantangan dan Problematikanya di Konfrensi Waligereja Indonesia (KW), Selasa (21/6/2016).

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

 

Ia menilai KPU khawatir berlebihan terkait kewajiban konsultasi dan soal sifatnya yang mengikat. Menurutnya, dalam pembahasan PKPU DPR tidak pernah meminta KPU untuk membuat PKPU yang menyimpang dari Undang-Undang.

"Apakah pernah DPR menyuruh melakukan perbuatan menyimpang? Apakah kami pernah dalam pembuatan PKPU melanggar demokrasi? Masa DPR sengkokol, kami ini ada 10 fraksi dan isi otaknya macam-macam," ujar dia.

Menurut dia, konsultasi antara DPR dan KPU terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat bisa menilai dan memantau apakah ada upaya negatif yang dilakukan DPR kepada KPU.

"Konsultasi PKPU inikan dalam forum rapat dengar pendapat dan bisa dihadiri publik. Masyarakat bisa melihat anggota DPR brengsek atau enggak. Kami tidak mau main-main dalam pembuatan PKPU," ujar politisi PDIP tersebut.

(Baca: UU Pilkada Belum Diundangkan, KPU Tak Bisa Konsultasi dengan DPR)

 

UU Pilkada, kata dia, merupakan UU yang tidak memiliki turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Dalam hal ini, DPR hanya berpatokan pada PKPU dan peraturan Bawaslu.

"Kami tidak mau diserahkan ke KPU dan dibuat di PKPU. Tapi implementasinya banyak kontroversi yang terjadi," tambah dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com