Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Diumumkan, Perppu Kebiri Belum Diterima DPR

Kompas.com - 10/06/2016, 16:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR belum juga menerima secara resmi peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, perppu ini diumumkan Presiden Joko Widodo sejak 25 Mei 2016 atau lebih dari dua pekan lalu.

"Belum dapat, sama sekali belum dapat. Makanya bingung ditanya begitu," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Politisi Partai Golkar ini enggan menduga penyebab lamanya pemerintah mengirimkan draf perppu tersebut. Menurut dia, legislatif akan bersifat pasif atau menunggu draf perppu diserahkan eksekutif.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 diterbitkan pemerintah guna merespons kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan kerap terjadi di masyarakat.

(baca: Jokowi Tanda Tangani Perppu yang Atur Hukuman Kebiri)

Perppu mengatur sanksi tambahan berupa kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas di publik. Hukuman kebiri juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu tentang Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu (25/5/2016). Kepala Negara mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, perppu itu akan dikaji di DPR untuk disahkan atau tidak.

Kompas TV DPR Dukung Perppu Perlindungan Anak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com