Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 WNI Diperiksa Imigrasi Hongkong atas Dugaan Pemalsuan Data Paspor

Kompas.com - 06/06/2016, 13:21 WIB

KOMPAS.com — Sebanyak 18 warga negara Indonesia (WNI) diperiksa oleh otoritas Imigrasi Hongkong atas dugaan pemalsuan data pada paspor yang bersangkutan.

"Mereka adalah tenaga kerja wanita yang melakukan pemalsuan data pada paspornya," kata Konsul Imigrasi KJRI Hongkong, Andry Indrady, kepada Antara di Beijing, Senin (6/6/2016).

Para TKW tersebut memalsukan data dirinya, khususnya mengenai usia yang bersangkutan, agar dapat bekerja di Hongkong.

Terkait itu, pembenaran data paspor dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hongkong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

"KJRI Hongkong melakukan pembenaran data terhadap paspor tersebut, dilengkapi surat pengantar kepada Departemen Imigrasi Hongkong, yang berisi jaminan terhadap keabsahan serta kebenaran data," ujarnya.

Meski begitu, Andry melanjutkan, Imigrasi Hongkong tetap melakukan tindakan berbeda dengan pembenaran data yang dilakukan KJRI.

Imigrasi Hongkong memberikan perlakuan berbeda terhadap pemberian visa baru terkoreksi dan penuntutan pidana terhadap TKW tersebut.

"Saat ini, sudah 35 paspor yang dikoreksi KJRI. Sebanyak 14 orang sudah mendapatkan visa baru, dan 18 lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Imigrasi Hongkong dengan pendampingan penuh dari KJRI. Sementara itu, tiga orang lainnya tengah menjalani putusan pengadilan Hongkong," ucap Andry.

Konsulat Jenderal RI di Hongkong berkomitmen untuk mewujudkan misi pelayanan berbasis perlindungan dan telah melakukan upaya-upaya, seperti pendampingan hukum terhadap WNI yang datanya dikoreksi.

Upaya-upaya ini mulai dari tahapan pemeriksaan sampai dengan tahapan persidangan serta membantu memberikan uang jaminan bagi WNI yang sedang menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hongkong.

Selain itu, KJRI Hongkong memberikan pembelaan secara tertulis dalam bentuk mitigation letter kepada hakim di pengadilan yang dipersiapkan oleh retainer lawyer, serta melakukan pertemuan koordinasi secara berkala dengan Departemen Imigrasi Hongkong.

KJRI Hongkong telah mengirimkan surat kepada Kepala Eksekutif Hongkong mengenai upaya KJRI Hongkong dalam mengoreksi data paspor RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan Hongkong.

KJRI juga melakukan langkah antisipasi dengan mengupayakan pertemuan pejabat tinggi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hongkong dalam waktu dekat untuk mencari solusi penyelesaian perbedaan data paspor WNI di Hongkong. 

Ini termasuk inisiasi penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara Departemen Imigrasi Hongkong dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. (Rini Utami/ant)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com