Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal tentang Kategori Politik Uang Multitafsir, Bawaslu Akan Atur Lebih Rinci

Kompas.com - 03/06/2016, 17:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menganggap hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah cukup menjelaskan perihal politik uang. Namun, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam aturan teknisnya.

"Misal, uang makan, uang transpor, baju kaus tidak dikategorikan sebagai politik uang," ujar Muhammad di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Namun, dia melanjutkan, pengaturan soal politik uang masih berpotensi multitafsir. Bawaslu pun diberi tugas oleh Komisi II DPR dan pemerintah untuk menjelaskan kriteria secara lebih teknis dan lebih rinci.

"Misalnya uang makan layak bagi seseorang untuk mendengarkan kampanye itu berapa," kata dia.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

Muhammad menambahkan, Bawaslu berencana mengundang lembaga-lembaga terkait yang lebih berkompetensi membahas terkait hal tersebut agar memenuhi kriteria yang ideal. Sejumlah ketentuan yang akan dibuat lebih rinci adalah soal nominal uang transportasi, uang konsumsi, hingga uang pembuatan materi kampanye.

"Atau berapa sih idealnya biaya pengganti transpor seseorang dari satu titik ke titik lainnya," sambung dia.

Ia menargetkan, peraturan Bawaslu terkait kategorisasi politik uang dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebulan ke depan, sebelum Idul Fitri tiba.

(Baca: KPU Siapkan Aturan untuk Perjelas Kategori Politik Uang)

"Kami dengarkan referensinya, mana lembaga yang bisa kita dengarkan masukannya. Kan masing-masing lembaga punya kewenangan," kata dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi UU. Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, sidang paripurna yang dilangsungkan pada Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com