Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penguatan Wewenang, KY Diharapkan Bisa Mengeksekusi Hakim "Nakal"

Kompas.com - 02/06/2016, 06:38 WIB
Bayu Galih

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan hakim membuat banyak pihak mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim pun diharapkan dapat diperkuat kewenangannya. Dengan demikian, fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dapat berjalan efektif.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Badan Legislasi DPR saat ini sudah membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang juga membahas penguatan kewenangan KY.

Fungsi pengawasan pun menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Di MA selama ini tidak berjalan efektif, sedangkan KY juga diberi kewenangan yang terbatas," ujar Junimart dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu (1/6/2016) malam.

Karena itu, menurut Junimart, DPR mulai mewacanakan agar dalam RUU Jabatan Hakim itu kewenangan KY diperkuat. Setidaknya ada dua hal penguatan terhadap KY bisa dilakukan.

Pertama, membatasi periode jabatan hakim agung selama lima tahun. Dengan demikian, setelah lima tahun, KY bisa melakukan seleksi kembali terhadap hakim agung dan mengajukannya ke DPR.

Kedua, KY tidak hanya memberikan rekomendasi kepada MA terkait fungsi pengawasan yang dilakukan. Namun, KY diharapkan bisa mengeksekusi dan memberikan sanksi.

"Saya usulkan KY juga sebagai eksekutor. Kalau KY bilang berhentikan (hakim yang melanggar), maka (hakim itu) berhenti," ucap Junimart.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung penguatan kewenangan KY.

Selama ini, menurut Mahfud, sebenarnya sudah ada upaya untuk memperkuat kembali kewenangan KY. Sewaktu masih menjadi anggota DPR, Mahfud mengaku terlibat dalam upaya tersebut.

"Kewenangan KY harus dikembalikan, buat Undang-Undang KY. Berikutnya, (posisi) MA diatur dengan UU itu," tutur Mahfud.

Mahfud kemudian menyebut upaya itu digagalkan dalam proses legislasi di DPR.

"Kemudian (di DPR) berubah, malah UU MA dulu yang disahkan," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

"Seperti ada perselingkuhan MA dengan DPR," tuturnya.

Karena itu Mahfud pun berharap DPR konsisten dengan upayanya untuk memperkuat kewenangan KY. Dengan demikian, anggapan ada perselingkuhan MA dengan DPR itu hilang.

Kompas TV KPK Prihatin Tangkap Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com