Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Adili Koruptor

Kompas.com - 01/06/2016, 05:45 WIB

Oleh: IMAM ANSHORI SALEH

Dunia peradilan kita sedang terluka parah. Dua kasus suap yang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung belum selesai diusut, pada Senin (23/5) lalu dua hakim tindak pidana korupsi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, kota kecil yang sunyi.

Terlepas apakah dua kasus suap dengan tersangka Andri Tristianto Saputra, pegawai di Mahkamah Agung, dan Edy Nasution, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melibatkan hakim atau tidak, aroma suap membuat peradilan kita semakin terpuruk.

Kasus tertangkapnya dua hakim tindak pidana korupsi di Kepahiang semakin meyakinkan bahwa suap-menyuap di pengadilan sudah menjadi kenyataan yang memalukan sekaligus memilukan.

Lagi-lagi kita menyebut dua kasus di Jakarta dan satu kasus di Kepahiang itu sebagai ”gunung es” yang apabila mau serius dikeruk lebih dalam, puluhan bahkan ratusan ”bongkahan es” kasus serupa akan mudah ditemukan.

Sebelumnya, di Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara juga terjaring operasi tangkap tangan KPK. Mahkamah Agung tergagap-gagap dan kehilangan kata-kata untuk menjelaskan mengapa terus terjadi penyuapan terhadap para ”pemegang otoritas” keadilan itu.

Bagaimana dengan pengawasan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung dan bagaimana pengawasan ketua Pengadilan Tinggi terhadap hakim-hakim dan aparat pengadilan jajarannya.

Eksternal dan internal

Sejumlah faktor menjadi penyebab maraknya praktik suap di pengadilan. Tidak perlu jauh-jauh mencari kambing hitam dari faktor eksternal.

Ada beberapa faktor internal yang diduga kuat menjadi penyebab suburnya penyuapan kepada aparat pengadilan.

Pertama, tentu rendahnya integritas para hakim. Kedua, karena serba tertutupnya pengadilan dalam membuka akses informasi yang diperlukanmasyarakat.

Ketiga, dalam membuat putusan, para hakim nyaris tanpa pertanggungjawaban kepada institusi horizontal maupun vertikal. Para hakim begitu mudah ”berlindung” di balik kebebasan hakim.

Siapa pun dan institusi mana pun tidak boleh mencampuri hakim dalam mengadili dan memutus perkara. Hal ini yang sering menjadikan ”bungker” bagi para hakim untuk memainkan perkara yang ditanganinya.

Menurut catatan Koalisi Pemantau Peradilan, dua hakim tindak pidana korupsi (tipikor), Janner Purba dan Toton, adalah hakim tipikor keenam dan ketujuh yang ditangkap KPK (Kompas.com, 24/5/2016).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com