JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bulan setelah menetapkan dua pejabat BUMN di PT Brantas Abipraya sebagai tersangka pemberi suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka lain yang bertindak sebagai penerima suap.
KPK berencana mengungkap tersangka lain lewat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Kemungkinan pengembangan, jika ditemukan ada fakta-fakta persidangan baru, kami mungkin membuka lagi lidik untuk kasus itu," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Berkas penyidikan terhadap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dinyatakan telah lengkap.
Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan segera berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yuyuk, jika nantinya ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan Sudi dan Dandung, tidak menutup kemungkinan KPK akan membuka penyelidikan baru.
Dengan demikian, ada kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lainnya.
"Yang sudah P-21 (tahap dua), itu semua tersangkanya, kemudian silakan diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan. Kami masih mungkin untuk melakukan pengembangan atas kasus ini," kata Yuyuk.
Sudi dan Dandung terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Selain keduanya, KPK juga menangkap seorang pihak swasta bernama Marudut, yang diduga bertugas sebagai perantara suap.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum jaksa di Kejati DKI.
Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyelidik KPK segera memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.