Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nama-nama Kontroversial yang Masuk Daftar Sementara Kepengurusan Partai Golkar

Kompas.com - 26/05/2016, 18:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memilih ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa, Partai Golkar siap membentuk kepengurusan untuk masa bakti 2016-2019.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memang belum mengumumkan nama-nama yang masuk dalam kepengurusan.

Namun, saat ini sudah beredar daftar kepengurusan Partai Golkar, disertai nama dan jabatan yang diemban. Anggota formatur Roem Kono pun membenarkan susunan kepengurusan dalam daftar sementara yang sudah beredar luas di kalangan wartawan itu.

Tercatat sejumlah nama yang dinilai bermasalah. Sebab, mereka pernah mendapat vonis bersalah, baik secara hukum maupun etika.

Berdasarkan dokumen kepengurusan yang didapat Kompas.com, setidaknya ada empat orang yang pernah divonis bersalah secara etika dan hukum. Berikut daftarnya:

1. Yahya Zaini

Yahya Zaini dipercaya mengisi posisi Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik. Dia merupakan anggota DPR periode 2004-2009.

Pada November 2006, Yahya Zaini pernah tersangkut kasus video mesum dengan artis Maria Eva. Video tersebut tersebar luas di internet.

Badan Kehormatan DPR pun memvonis Yahya telah melanggar kode etik berat dan memecatnya dari anggota DPR.

2. Nurdin Halid

Nurdin mengisi posisi yang strategis, yakni Ketua Harian. Nama Nurdin dianggap bermasalah karena telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng.

Kasus itu terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada September 2007.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurdin kembali ke Partai Golkar hingga mendapatkan posisi strategis sebagai sebagai Wakil Ketua Umum.

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua Bali yang memenangkan Setya Novanto, Nurdin dipercaya menjadi Ketua Steering Committee dan ketua sidang.

3. Fahd El Fouz Arafi

Fahd dipercaya menempati Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olah Raga. Fahd pernah mendekam di balik jeruji besi selama 2,5 tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2012 memvonis Fahd bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com