Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Anggota DPR, Kader Golkar Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Kompas.com - 26/05/2016, 07:34 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik harus menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (25/5/2016). Husni dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.

Agus Makmur menuding KPU lambat dalam memprotes pergantian  Agus Gumiwang Kartasasmita dengan dirinya sebagai anggota DPR. Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur diajukan partai itu sebagai pengganti.

"Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dengan mengabaikan surat dari Ketua DPR perihal pergantian antar waktu anggota DPR atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Agus Makmur Santoso," ujar Alamsyah di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu. Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.

(Baca: Keputusan Munas, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid Dipecat dari Golkar)

Surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Partai Golkar kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal putusan hukum itu. Sebagai pengganti Agus Gumiwang, Partai Golkar menyertakan pula nama Agus Makmur yang meraih suara terbanyak kedua.

Menurut Alamsyah, seharusnya KPU membalas paling lambat lima hari setelah surat tersebut diterima. Hal ini tertuang dalam Pasal 243 ayat 2 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Akan tetapi, hingga kini, belum ada tindakan apa pun dari KPU.

Alamsyah menilai, Ketua KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu karena ketidakpatuhannya terhadap Undang-Undang.

(Baca: Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Resmi Gugat Aburizal Bakrie ke Pengadilan)

Ditemui di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengaku heran dengan pelaporan dirinya ke DKPP.

"Tujuannya tidak jelas apa ini terkait perilaku pribadi atau yang digugat adalah kegiatannya," ujarnya.

Ia pun masih menunggu kelanjutan sidang kedua untuk memperjelas duduk perkaranya. Dia menegaskan, bahwa belum diprosesnya pergantian Agus Makmur, bukan karena keberpihakan.

Dia mengaku selama ini KPU menunggu kepastian dari konflik yang terjadi antara Agus Gumiwang dengan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com