JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Fakfak Muhammad Usnawas dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh mantan Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, Kamis (19/5/2016).
Usnawas dianggap melakukan korupsi pengadaan perangkat tata suara dan panggung pada acara HUT Kabupaten Fakfak.
"Modusnya pemalsuan harga satuan terhadap pengadaan yang dilakukan oleh pihak-pihak ketiga, katakanlah para rekanan dan para pelaksana yang berkeinginan mendapatkan sesuatu dari situ," ujar Donatus, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Diduga, ada kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
Donatus melaporkannya ke Kejaksaan Agung karena tidak memercayai penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
Menurut dia, Kejari Fakfak tidak mengakui bahwa kasus itu tengah diselidiki, padahal ada bukti pemanggilan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
"Sesungguhnya, kasus ini sungguh mudah diselesaikan oleh jaksa di tempat kami. Namun karena didiamkan, kasus ini sampai mencuat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini," kata Donatus.
Donatus sudah melayangkan laporannya ke Kejagung pada April lalu.
Kedatangannya kali ini untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus melaporkan sejumlah jaksa di Kejari Fakfak kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan karena penyelidikannya mandek.
"Kalau Kejari yang macam begini kami takut, semakin korupsi yang ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.