JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, temuan isu kunjungan kerja fiktif di DPR merupakan isu lama yang muncul kembali.
Berdasarkan hasil penelitian Formappi di DPR periode 2009-2014, sebanyak 70 persen anggota DPR tak pernah melakukan kunjungan kerja.
Seharusnya, hanya ada 30 persen anggota DPR yang memiliki laporan pertanggungjawaban dana kunker. Namun, anehnya, temuan Formappi mencatat jumlah anggota DPR yang memiliki laporan pertanggungjawaban dana kunker sebesar 49 persen dari total seluruh anggota.
"Nah, itu kan aneh. Yang kunker 30 persen, yang melaporkan pertanggungjawaban dananya kok lebih banyak, jadinya 49 persen," kata Sebastian dalam diskusi di kantor Formappi, Kamis (19/5/2016).
(Baca: Modus Kunker Fiktif, Kuitansi Hotel sampai "Boarding Pass" Palsu)
Sebastian bersyukur isu kunker fiktif akhirnya bocor ke publik. Pasalnya, selama ini dia menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hampir tak pernah mengungkap minimnya anggota DPR yang membuat laporan kunkernya.
"Seharusnya info seperti itu dipublikasikan ke masyarakat sebab itu hak masyarakat untuk mengetahui pertanggungjawaban anggota DPR," tutur Sebastian.
BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
(Baca: Kata Fadli Zon, Tak Ada Kunjungan Kerja Fiktif)
Adanya potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR ini kali pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Hendrawan Supratikno.
Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya.