JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus segera melakukan pembenahan dan perubahan pada sistem pengajuan perkara.
Menurut dia, pengajuan perkara saatnya dilakukan secara komputerisasi, bukan manual, seperti saat ini.
Sistem komputerisasi dinilai bisa menghindari campur tangan panitera terhadap upaya "pesanan" kasus dan hakim.
"Sangat mungkin ada permainan, karena prosesnya manual dan dia bisa atur mau ke siapa," ujar Saldi, saat ditemui, di Jakarta, Rabu (18/5/206).
Ia menanggapi kasus pegawai panitera muda pidana khusus MA yang diduga mengatur perkara dan menentukan nama majelis hakim dalam suatu perkara.
"Kita kan takut kalau ada pesanan kasus dan ada pembicaraan antara panitera dan hakim itu harus diantipasi," ujar dia.
Selama ini, lanjut Saldi. permasalahan pengadilan hanya berpusat pada hakim. Saldi berpandangan, perbaikan juga harus dilakukan terkait masalah panitera.
"Maka fokus perbaikan peradilan tidak hanya di hakim. Tapi harus juga dilihat komponen lainnya seperti masalah panitera," kata Saldi.