Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Waktu Mediasi 30 Hari bagi Fahri Hamzah dan PKS

Kompas.com - 27/04/2016, 16:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, hakim ketua dalam persidangan gugatan perdata Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberi waktu mediasi selama 30 hari kepada kedua pihak.

Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2015.

"Kalau ada kesepakatan damai kami akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kami akan melakukan proses sidang selanjutnya," ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Dalam persidangan, ketua Hakim juga memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk mengajukan mediator sebagai pihak penengah dalam kisruh ini.

(baca: Presiden PKS Beri Pesan Khusus ke Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Fahri Hamzah)

Namun, dari penggugat atau tergugat menyerahkan kewenangan tersebut pada majelis hakim. Ketua Hakim akhirnya menunjuk Baktar Djubri sebagai mediator.

Menanggapi persidangan yang berlangsung singkat pada siang hari ini, Mujahid A Latief selaku kuasa hukum Fahri mengatakan sebenarnya kliennya itu ingin berdamai.

Namun, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia di internal partai setelah ada putusan majelis Majelis Tahkim, pihaknya menganggap ada permasalahan.

(baca: PKS: Semestinya DPR Tak Perlu Repot Kaji Pergantian Fahri Hamzah)

"Maka kami menggugat ke PN Jaksel," tutur Mujahid.

Ia pun berharap, selama proses mediasi nanti akan ada titik temu antara Fahri dengan pimpinan PKS.

"Intinya kami sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," kata Mujahid.

(baca: Fahri Hamzah: Tuan Sohibul Iman Perlu Baca UU MD3 Lebih Baik)

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PKS, Zainudin Paru mengatakan, pihaknya meyakini pemecatan Fahri sudah sesuai prosedur.

Karena itu, PKS meyakini bakal memenangkan gugatan yang diajukan Fahri.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com