Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman: Calon Perseorangan Tidak Boleh Dipersulit, Justru Dipermudah

Kompas.com - 20/04/2016, 12:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menuturkan, calon perseorangan dalam pemilu jangan dilihat sebagai kompetitor, tetapi lebih sebagai pelengkap.

Menurut dia, calon perseorangan adalah tangga untuk membangun suatu sistem yang demokratis.

"Jadi, independen adalah tangganya. Sehingga, tangga itu tidak boleh dipersulit, harus dipermudah," kata Irman seusai membuka acara seminar nasional di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Partai politik dan calon perseorangan, kata dia, bak satu mata uang dengan dua wajah sehingga idealnya mampu berjalan beriringan. Irman juga menyinggung keinginannya agar mekanisme konvensi dalam pemilu lebih dikembangkan oleh partai politik.

(Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)

Dia menganggap mekanisme tersebut mampu meningkatkan kualitas calon-calon pemimpin yang maju dalam pemilu, mulai dari pemilih tingkat kabupaten/kota hingga pemilu presiden.

"Menempatkan orang-orang yang terbaik, di samping calon perseorangan juga baik sebagai penyeimbang," kata dia.

Irman menambahkan, untuk menciptakan pemilu yang demokratis, perlu pula didorong agar aparatur sipil negara juga lebih partisipatif.

(Baca: Pemerintah Ingin Syarat Calon Perseorangan dan Parpol Tak Diubah)

Misalnya, untuk aktif datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan turut menyosialisasikan pemilu. Namun, tetap menjaga netralitasnya.

"Harapan saya, birokrasi kita juga harus lebih ditingkatkan kualitasnya dan peranannya," ucap Irman.

Sebelumnya, di Dewan Perwakilan Rakyat, muncul wacana sejumlah partai untuk memperberat syarat calon perseorangan dengan menaikkan batas pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat keiikutsertaan dalam pilkada.

Saat ini, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.

Jumlah itu bagi beberapa parpol dianggap tidak sebanding dengan batas suara yang harus dimiliki calon kepala daerah dari partai politik. Saat ini, parpol bisa mengusung pasangan calon apabila memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Kompas TV Ini Faktor penyebab Munculnya Calon Perseorangan â?? Satu meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com