JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, MK memperbolehkan adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah bukan untuk memperlemah partai politik.
Menurut Mahfud, dasar pertimbangan membolehkan calon kepala daerah dari jalur perorangan adalah untuk membuka tokoh potensial yang seringkali tidak terakomodasi oleh parpol.
Tokoh-tokoh itu kerap kali terbebani oleh syarat-syarat yang diberlakukan oleh parpol.
"Kalau dilihat dari sejarahnya, bukan melakukan deparpolasi. MK pada saat itu justru jelas mengatakan, parpol itu salah satu tiang demokrasi," kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
"Kita carikan pintu bagi rakyat yang tidak bisa (maju) lewat parpol," kata dia.
Setelah itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Perihal pantas atau tidaknya calon independen tersebut dipilih, kata Mahfud, diserahkan kembali kepada rakyat. Faktanya, akan selalu ada yang menang dan kalah.
Mengenai polemik soal deparpolisasi yang muncul akhir-akhir ini, Mahfud menilai hal itu terjadi karena ada partai politik yang merasa terpukul setelah kandidat kepala daerah memilih jalur perseorangan.
Menurut dia, partai politik seharunya berkaca pada dirinya sendiri apakah masih memiliki kekurangan sehingga calon perseorangan bermunculan.
"Mungkin lebih bagus kalau semua partai politik melakukan introspeksi diri," ujar mantan Menteri Pertahanan tersebut.
Istilah deparpolisasi menjadi pembicaraan hangat setelah Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta yang menjadi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Ia menilai ada upaya deparpolisasi yang sedang berkembang di Indonesia. Indikatornya adalah adanya upaya untuk meniadakan peran partai politik dalam pemilihan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Prasetio untuk menanggapi langkah relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menamakan diri "Teman Ahok". Kelompok relawan itu mengupayakan agar Basuki atau Ahok bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen atau tanpa partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.