Jaksa Agung Berharap Samadikun Terbuka Ungkap Persembunyian Asetnya
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 19/04/2016, 14:06 WIB
Prasetyo mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan Samadikun dalam perkara ini sekitar Rp 169 miliar. Kejaksaan nantinya akan melihat apakah Samadikun sudah membayar uang pengganti. Jika belum, maka asetnya akan disita untuk menutupinya.