JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut perkara yang melibatkan jaksa di Kejati Jabar.
Feri meyakini KPK telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan dua jaksa itu sebagai tersangka.
"Kami dukung untuk penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Feri di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
"KPK tidak menetapkan sebagai tersangka kalau tidak memiliki bukti-bukti dasar," kata dia.
Kejati Jabar, kata Feri, juga akan membuka akses jika KPK memerlukan dokumen tertentu untuk melancarkan proses penyidikan.
Kejaksaan sempat protes mengenai surat perintah yang tidak ditunjukkan saat melakukan tangkap tangan dan penggeledahan.
(Baca juga: Protes Penangkapan Jaksa di Kejati Jabar, Jamwas Akan Berkoordinasi dengan KPK)
"Itu kan profesionalitas dalam hukum acara. Itu yang kami komplain, demi kebaikan KPK juga," kata Feri.
Dua jaksa yang ditangkap tangan KPK adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Keduanya merupakan jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik. Keduanya diberi uang oleh Jajang dan istrinya sebesar Rp 528 juta.
Diketahui, uang tersebut berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Jaksa dan Bupati Subang oleh KPK)
Ojang diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.