Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Didorong Beri Penyembuhan Individu kepada Korban Kekerasan Pasca-1965

Kompas.com - 06/04/2016, 20:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan korban peristiwa kekerasan yang terjadi pasca-1965 hingga saat ini belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya dipenuhi oleh negara, seperti hak pemulihan.

Berdasarkan hasil advokasi yang dilakukan oleh Asia Justice and Rights (AJAR) menunjukkan bahwa banyak korban penyiksaan, umumnya perempuan, yang hidup miskin tanpa adanya perhatian dari pemerintah.

Menurut AJAR, mereka telah mengalami tindak kekerasan seperti penyiksaan bahkan pemerkosaan selama proses penahanan sebagai tahanan politik atas tuduhan terlibat gerakan PKI, tanpa pengadilan.

Menurut Direktur AJAR Galuh Wandita, jika pemerintah berniat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, maka pengakuan resmi dari negara atas terjadinya penyiksaan di masa lalu adalah langkah pertama dalam memberikan keadilan bagi korban.

Setelah itu, kata Galuh, pemerintah harus mendorong upaya penyembuhan individu terhadap korban dan rekonsiliasi di tingkat masyarakat agar korban tidak mendapat stigma, terutama korban yang dituduh terlibat PKI.

"Rekonsiliasi harus mencerminkan kehendak korban dan memberikan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan," ujar Galuh di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan, selain proses rekonsiliasi pemerintah juga harus membuat program rehabilitasi nasional yang memenuhi kebutuhan medis, psikologis dan material.

Kebutuhan korban penyiksaan yang harus dipenuhi antara lain mendapatkan akses perawatan kesehatan, konseling kesehatan mental, penyembuhan trauma, kebutuhan atas mata pencaharian, pendidikan, pelatihan kejuruan, kesempatan kerja dan modal usaha.

"Berdasarkan UU Pengadilan HAM, korban pelanggaran berat HAM punya empat hak, yakni hak atas kebenaran, mendapatkan keadilan, pemulihan dan jaminan tidak berulang," kata Galuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com