Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Ungkap Kebenaran Sebelum Rekonsiliasi Kasus Pelanggaran HAM

Kompas.com - 06/04/2016, 18:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Upaya penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu melalui rekonsiliasi didesak untuk memenuhi hak atas kebenaran, keadilan, dan jaminan tidak terjadi lagi.

Menurut Direktur Asia Justice and Rights (AJAR) Galuh Wandita, pemerintah harus mengupayakan pengungkapan kebenaran lebih dulu sebelum menjalankan rekonsiliasi.

Sebab, kata Galuh, rekonsiliasi merupakan hasil dari proses pengungkapan kebenaran, mengakui adanya pelanggaran, serta ada proses peradilan.

"Hak korban itu kan holistik, kebenaran dan keadilan harus terpenuhi," ujar Galuh saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tidak mungkin hak atas keadilan bagi korban bisa terpenuhi apabila pemerintah tidak menjalankan mekanisme penyidikan, penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran.

Dengan tidak adanya pengakuan dan rasa bersalah negara atas kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, peristiwa kekerasan dan penyiksaan dikhawatirkan terus berlangsung.

Galuh mencontohkan, pasca-peristiwa tahun 1965, kasus-kasus pelanggaran HAM lain kerap terjadi di Indonesia.

Hal tersebut terjadi karena tidak adanya proses pengungkapan fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Apalagi, kemudian muncul pemakluman dan impunitas kepada pelaku.

"Saat melanggengkan impunitas, kasus penyiksaan akan terus berulang. Karena tidak pernah ada rasa bersalah dari negara," ucapnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyebutkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM diharapkan selesai pada bulan Mei 2016.

(Baca: Target Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM pada 2 Mei Dinilai Tak Realistis)

"Sekarang sudah mau rampung. Kami harap, 2 Mei 2016 sudah bisa dituntaskan," ujar Luhut di kantornya, Kamis (17/3/2016).

Terdapat enam perkara HAM berat yang akan dituntaskan, yakni peristiwa 1965, Talangsari, penembak misterius, tragedi Semanggi I dan II, tragedi Wasior-Wamena dan penghilangan aktivis secara paksa.

Penuntasan perkara tersebut, menurut Luhut, akan dilaksanakan melalui jalur non yudisial atau rekonsiliasi.

Cara tersebut sudah pasti dilaksanakan mengingat sulit jika ditempuh dengan jalan yudisial atau proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com