JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menganggap ditangkapnya dua pejabat PT Brantas Abipraya (BA) akan sedikit berpengaruh pada penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi perusahaan plat merah itu terkait penyalahgunaan anggaran.
"Pasti berpengaruh. Makanya saya minta mereka selesaikan segera," ujar Arminsyah di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dua pejabat PT BA yang ditangkap KPK yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, serta seorang pihak swasta bernama Marudut.
(Baca: KPK Jerat Petinggi BUMN Terkait Kasus Suap di Kejati DKI)
Arminsyah belum dapat memastikan apakah mereka pernah jadi terperiksa Kejati DKI Jakarta terkait penyelidikan ini. Namun, Arminsyah merasa tidak khawatir kesulitan meminjam ketiganya jika dibutuhkan oleh Kejati DKI Jakarta.
"Kita koordinasi terus dengan KPK dan Deputi Penindakan. Kita malah ada kemudahan," kata Arminsyah.
Selama ini, kata Arminsyah, kejaksaan kerap berkoordinasi dengan KPK dalam menangani perkara. Misalnya, saat Kejaksaan kekurangan tenaga ahli untuk mengaudit, KPK bisa membantunya.
"Kalau kita kesulitan anggaran, KPK bantu ahli audit teknis," kata dia.
(Baca: Uang Suap Rp 1,9 Miliar Diduga untuk Oknum Kejati DKI)
Kejati DKI tengah menyelidik dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT BA. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
Menurut Arminsyah, penyelidikan itu baru berjalan tiga pekan. PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Dalam tangkap tangan semalam, KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Suap untuk Hentikan Kasus Korupsi di BUMN)
Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Menurut Agus, Dandung menyerahkan uang kepada Marudut di toilet pria di hotel itu.
Setelah digeledah, dari Dandung dan Marudut ditemukan uang 148.835 dollar AS. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan tersebut.