JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian intensif terkait penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus skandal Bank Century.
Meski demikian, Pimpinan KPK mengakui bahwa penyelesaian kedua kasus tersebut tidak mudah.
"Sebenarnya bukan kita mau melemparkan tanggung jawab ke pimpinan sebelumnya, tapi dalam waktu 12 tahun ini, kalau dulu ingin tangkap ikan di kolam, sekarang di lautan yang sangat besar," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Syarief mengatakan, KPK akan mempelajari semua nama-nama yang disebut dalam putusan Mahkamah Agung, khususnya dalam kasus Bank Century. (baca: KPK Masih Cari Pemberi Keterangan Lain dalam Penyelidikan SKL BLBI)
KPK akan mendalami peran-peran orang yang diduga bertanggung jawab merugikan keuangan negara.
"Tapi tidak semua yang namanya disebut itu punya peranan," kata Syarief.
Berdasarkan informasi yang diterima beberapa waktu lalu, dalam penyelidikan BLBI, KPK menduga ada masalah dalam proses penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada sejumlah obligor.
SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. (baca: KPK Pelajari Salinan Putusan Budi Mulya Terkait Kasus Century)
Sementara untuk kasus Century, KPK masih dalam proses pembahasan salinan putusan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.