Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Faktor Ini Sebabkan Pejabat Negara Malas Buat LHKPN

Kompas.com - 23/03/2016, 17:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mencatat, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang masih tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebutkan, alasan pertama yakni rendahnya komitmen anggota dewan untuk menjadi penyelenggara negara yang jujur dan transparan.

"Laporan KPK, hanya sekitar 60 persen yang melaporkan LHKPN. Ini menunjukkan ketidakpatuhan atau kemalasan anggota DPR untuk melapor," ujar Almas di Kantor ICW, Kalibata, Rabu (23/3/2016).

Kesibukan dan kelalaian dinilai tak bisa menjadi alasan. Pasalnya, anggora DPR periode 2014-2019 sudah hampir dua tahun menjabat.

Alasan kedua yaitu tidak bekerjanya partai politik dalam mengawasi kadernya di DPR. Almas menuturkan, anggota DPR dicalonkan oleh partai politik pada pemilu legislatif, sehingga sudah seharusnya partai mengawasi dan memastikan kadernya menjadi penyelenggara negara yang baik dan patuh terhadap Undang-Undang.

(Baca: Gerindra, Nasdem, dan Hanura Jadi Fraksi yang Anggotanya Paling Sedikit Lapor LHKPN)

"Kami melihat parpol tidak mengingatkan kadernya di DPR untuk menjadi kader sekaligus anggota DPR yang baik dan penyelenggara negara yang bersih," imbuh dia.

Alasan ketiga yaitu lemahnya sanksi yang dijatuhkan apabila kewajiban melapor LHKPN dilanggar. Almas menuturkan, pelru diatur sanksi yang dapat memaksa hingga membuat penyelenggara negara jera jika tak melapor LHKPN.

"Seperti pengumuman nama yang bersangkuran kepada publik, penundaan pemberian tunjangan atau gaji, penundaan naik jabatan, larangan menduduki jabatan strategis atau pimpinan, denda hingga pencopotan dari jabatan," papar Almas.

(Baca: ICW Minta KPK Segera Umumkan Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN)

Adapun penyebab terakhir, adalah tidak terintegrasinya kewajiban melapor LHKPN dengan Undang-undang terkait lainnnya. Salah satunya UU Pemilu Legislatif.

Almas menuturkan, pada Pasal 5 UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, LHKPN tak hanya wajib dilaporkan setelah penyelenggara negara yang bersangkutan menjabat, tapi juga sebelum menjabat.

Namun demikian, pelaporan LHKPN belum menjadi satu syarat bagi seorang anggota legislatif untuk menjadi anggota legislatif.

"Beda seperti Pilkada kemarin. Pejabat daerah diwajibkan. Ini belum terjadi di Pileg," kata Almas.

"Laporan KPK, hanya sekitar 60 persen yang melaporkan LHKPN. Ini menunjukkan ketidakpatuhan atau kemalasan anggota DPR untuk melapor," ujar Almas di Kantor ICW,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com