JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memublikasikan nama penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, KPK diharapkan tak ragu untuk mengumumkan nama-nama tersebut karena publik perlu mengetahuinya.
"Publik perlu tahu bukan karena kepo, tapi informasi itu penting. Seberapa bersih dan berintegritasnya anggota DPR," kata Almas di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Selain itu, transparansi LHKPN juga diperlukan sebagai informasi dasar bagi publik untuk menentukan pilihan pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
"Apakah mereka layak, pilih, apakah mereka dinilai sebagai pejabat publik yang bersih atau diragukan integritasnya oleh publik," kata dia.
ICW juga mendesak agar KPK melakukan verifikasi dan tindak lanjut, tak hanya menyuruh para penyelenggara negara untuk melapor.
Bagi penyelenggara negara yang hendak melapor, lanjut Almas, seharusnya juga melengkapi dan membuat laporan dengan baik dan benar.
Almas mengatakan, tak ada alasan bagi Anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya untuk masih belum benar dalam menyusun laporan LHKPN.
Pasalnya, di situs KPK sudah terpapar secara rinci bagaimana cara membuat laporan LHKPN yang baik dan benar.
"Bahkan KPK juga membuka layanan konsultasi bagaimana membuat LHKPN yang baik dan benar," kata Almas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.