Ia akan diperiksa terkait kasus suap anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR tahun 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Hilmi akan diperiksa untuk tersangka yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Sebelumnya, Hilmi dan Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini, selain Damayanti, KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Hadiah diberikan agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305.000 dollar Singapura.
Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak, karena terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.
Abdul Khoir diduga juga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.