JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri membekuk pelaku perdagangan orang yang dianggap terbesar kedua di Indonesia saat ini, Hani alias Sherli.
Hani bersama tersangka lainnya, Victor Rismawan, membawa para korbannya ke Istanbul, Turki, untuk bekerja.
"Modusnya sama seperti sebelumnya, dijanjikan kerja di Mesir dan Dubai, tapi mereka transit dulu ke Istanbul," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).
Para korban dijanjikan bekerja di Abu Dhabi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 300 dollar AS per bulan.
Dari Istanbul, para korban dikirim ke Mesir dan Dubai tanpa menggunakan dokumen resmi. Mereka ditolak dan kemudian ditampung oleh pengungsi Suriah di Istanbul.
"Pengungsi Suriah ini level ekonominya menengah ke bawah. Korban dipekerjakan jadi pembantu rumah tangga orang Suriah, pengungsi juga, tetapi yang level ekonominya lebih tinggi," kata Umar.
Namun, para korban dipekerjakan tanpa dibayar oleh majikannya. Sementara korban yang dikembalikan ke Indonesia baru sembilan orang.
Umar mengatakan, Bareskrim menyebut Hani sebagai trafficker terbesar kedua di Indonesia karena jumlah korbannya yang besar.
Selama beroperasi, korbannya sudah mencapai 600 orang. Biasanya Hani mengirimkan para korbannya ke Timur Tengah dan Istanbul.
"Padahal, sejak 2012 tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja ke Istanbul, tetapi masih ada saja," kata Umar.
Para tersangka diancam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.