Nantinya, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif yang dipertegas dalam peraturan pemerintah tersebut.
"Perlu kita buat PP, jadi sanksi administratifnya kita perjelas," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Beberapa sanksi administrasi yang ingin dipertegas, misalnya, sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan gaji. Selain itu, LHKPN digunakan sebagai syarat promosi jabatan yang lebih tinggi.
Menurut Pahala, PP tersebut setidaknya menjadi dasar untuk mewajibkan pejabat-pejabat publik agar menyampaikan LHKPN. Meski demikian, PP tersebut tidak dapat mengatur sanksi pidana karena hal tersebut juga tidak diatur dalam undang-undang.
(Baca: KPK: Baru 62 Persen Anggota DPR yang Laporkan Harta Kekayaan)
Selain itu, menurut Pahala, rencananya sanksi administratif bagi anggota DPR akan diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dengan demikian, anggota DPR yang tidak menyerahkan LHKPN akan disamakan dengan melanggar kode etik.
Pelaporan harta kekayaan adalah amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN. Setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Jika tidak dilaksanakan, maka ini adalah bentuk pelanggaran undang-undang. Meski demikian, dalam UU tersebut tidak ada sanksi terhadap pejabat negara yang tidak melapor LHKPN.
"Sekarang LHKPN itu tergantung, kalau menterinya baik, dia dorong, kalau tidak, ya tidak. Makanya, kita yang dorong keterbukaan dan penggunaannya jangan hanya sekadar administrasi," kata Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.