JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa belum semua anggota DPR RI periode 2014-2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut data KPK, baru 62,75 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN.
"Terkait dengan LHKPN, sampai hari ini DPR sudah 62,75 persen yang melaporkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Menurut Agus, terkait laporan harta kekayaan tidak ada sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi.
Ia berharap, ke depannya, pengaturan sanksi pidana dalam kewajiban LHKPN dapat diatur dalam undang-undang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sebenarnya telah dua kali mengirim surat kepada penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN.
Menurut Priharsa, KPK berharap anggota DPR menindaklanjuti surat tersebut untuk segera menyerahkan LHKPN.
"Memang ada imbauan agar pimpinan DPR juga segera lapor. Kami tunggu, mudah-mudahan angka ini akan turun signifikan," kata Priharsa.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan lantaran belum menyerahkan LHKPN. Sebab, selama lima periode menjabat sebagai anggota Dewan, Ade baru sekali melaporkan harta kekayaannya.
(Baca: Ade Komarudin Kembali Dilaporkan ke MKD)
Saat dikonfirmasi, Ade Komarudin mengakui belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Ketua DPR Akui Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK)
"Karena sibuk betul ya, pada saat reses, saya akan laporkan LHKPN," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.