Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Surya Paloh, Citra Parpol Makin Buruk jika Perberat Syarat Calon Independen

Kompas.com - 16/03/2016, 14:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

BERAU, KOMPAS.com - Wacana memperberat syarat bagi calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada lewat jalur independen dinilai dapat menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, apapun bentuk penyempurnaan regulasinya, jika bertabrakan dengan semangat dan aspirasi masyarakat, maka hal itu justru akan membuat citra institusi parpol semakin buruk.

"Salah-salah undang-undang ini akan menghadapi satu kontroversi baru, polemik baru di masyarakat. Akan banyak masyarakat yang menentang," kata Surya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).

Surya mengatakan, saat ini masyarakat masih memandang institusi partai politik belum menjembatani aspirasi masyarakat. (baca: Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain)

Meski perubahan regulasi tersebut berniat baik, lanjut dia, tetapi partai politik harus lebih dahulu memprioritaskan perbaikan persepsi publik tersebut melalui pendekatan khusus.

"Dengan berbagai pendekatan komunikasi yang lebih dekat, dan tidak mengambil jarak. 'Kami institusi parpol, Anda di luar parpol'," tutur Surya. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)

"Ini bahaya bagi eksistensi partai politik di negeri ini, termasuk upaya penyempurnaan Undang-Undang Pilkada ini," imbuhnya.

Menurut dia, perlu ada sosialiasi pemikiran kepada masyarakat terkait urgensi dari penyempurnaan regulasi tersebut jika tak ingin mengundang kesalahpahaman baru di masyarakat.

Jika dipaksakan, kata dia, maka akan timbul jarak yang lebih jauh antara publik dan partai politik.

(Baca: Adhyaksa: Jangan Patahkan Semangat Calon Kepala Daerah Independen)

Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.

Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016). 

Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com