JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusuma mengaku setuju dengan langkah pemerintah melakukan moratorium terhadap pembangunan gedung baru kementerian dan lembaga.
Ia mengatakan, moratorium itu akan berlaku juga bagi DPR yang berencana membagun gedung baru dan enam proyek besar lainnya.
"Rencana kita memang distop dulu," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Dimyati mengakui, DPR saat ini memang membutuhkan gedung baru, khususnya untuk ruang kerja anggota. (Baca: Jokowi Lanjutkan Moratorium Pembangunan Gedung Kementerian/Lembaga)
Sebab, ruangan anggota yang hanya berukuran sekitar 3 meter x 4 meter persegi dinilai tak cukup untuk menunjang produktivitas anggota Dewan beserta tujuh orang staf dan tenaga ahlinya.
Namun, untuk sementara waktu, DPR akan bertahan dengan kondisi itu hingga keuangan negara membaik dan kebijakan moratorium dicabut.
"Kita utamakan bangunan yang ada. Moratorium enggak jelek juga," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
(Baca: Fahri Hamzah Anggap Moratorium Pembangunan Gedung akibat Kegagalan Pemerintah)
Nantinya, lanjut Dimyati, dana yang sudah dianggarkan sebesar Rp 570 miliar di APBN 2016 untuk pembangunan gedung, alun-alun demokrasi, dan klinik bisa ditarik saat pembahasan APBN Perubahan. Dana tersebut bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Hal serupa sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin. Dia setuju pembangunan gedung baru dibatalkan untuk menghormati keputusan pemerintah yang melanjutkan kebijakan moratorium pembangunan gedung baru di kementerian dan lembaga negara.
"Kalau saya, tentu punya kehendak moratorium harus konsisten kita jalankan," kata Ade di Kompleks Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2016).
(Baca: Ketua DPR: Parlemen Perlu Ikuti Langkah Jokowi Moratorium Pembangunan Gedung)
Namun, Ade mengaku harus mengomunikasikan pembatalan ini dengan pihak yang berkepentingan, seperti Kesetjenan DPR, Badan Urusan Rumah Tangga DPR, hingga perwakilan 10 fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.