JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang dapat melindungi pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jerat kriminalisasi.
Ia menilai perlu ada aturan khusus untuk memproteksi mereka. Dengan demikian, para pekerja KPK tak bisa dikriminalisasi selama mereka sedang melaksanakan tugasnya.
"Sama sekali enggak ada perlindungan itu. Baik oleh tugas maupun tidak dalam tugasnya, mereka dapat dipolisikan," kata Ray di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Ia pun mencontohkan beberapa lembaga lain yang mendapat proteksi lewat regulasi. Misalnya, pengacara yang saat bertugas menjadi kebal hukum karena ada undang-undang yang menjamin mereka tak bisa dikriminalisasi.
Begitu pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ray mencontohkan pada saat sidang di DPR, tak ada anggota DPR yang bisa dijerat hukum karena aktivitas mereka saat sedang bertugas.
"Misal mereka lagi rapat ngomong sesuatu, itu tidak boleh disidak bahwa melanggar kode etik, misalnya, tidak bisa dibawa ke polisi. Tapi kalau sidang MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) bisa," ujarnya.
Namun, jika para pekerja KPK melakukan pelanggaran hukum di luar aktivitaanya di lembaga, maka tetap harus dikenakan penegakan hukum.
"Kalau bunuh orang di rumahnya atau di jalan ya tetap harus diproses hukum," kata dia.
Menurut Ray, proteksi tersebut bisa dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Misalnya dengan melakukan penambahan pasal.
"Jadi, bunyi pasalnya kira-kira begini, 'KPK tidak bisa dikenai hukum atas tindakan yang dilakukan berdasarkan jabatan atau aktivitas mereka di KPK,'" ujar Ray.
Deponir
Jaksa Agung Muhamad Prasetyo mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponir terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.