JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto masih akan berkiprah di dunia hukum.
Ia masih berkeinginan meneruskan profesinya sebagai pengacara.
"Saya balik mengajar dan menjadi lawyer," ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).
Bambang mengikat dirinya untuk terus berkiprah demi kepentingan publik. Padahal, ia pernah menjadi tersangka karena perbuatannya semasa menjadi pengacara.
Ia dianggap menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Namun, kasus yang menjadikan dia sebagai tersangka itu kini telah dideponir Jaksa Agung.
Namun, Bambang mengaku tidak kapok menjadi pengacara meski pernah bermasalah.
"Legalitas lawyer tidak bisa didelegitimasi karena pernah ditersangkakan," kata Bambang.
Pria yang telah berkiprah menjadi pengacara selama hampir 30 tahun itu menganggap profesi tersebut merupakan hal yang menantang.
Semakin diselami, ia semakin tahu cara menguasai masalah hukum untuk membantu para pencari keadilan
"Dan turut memberi warna, ada lawyer yang baik di tengah persoalan integritas di dunia penegakan hukum. Itu semua tantangan yang menarik," kata dia.
Langkah deponir perkara Bambang oleh Kejaksaan Agung diharapkan menjadi momentum upaya pemberantasan korupsi lebih masif.
Upaya tersebut pun harus melibatkan peran publik dan membangun proses yang adil.
"Saya akan membayar tunai kepercayaan, kehormatan, dan kemuliaan ini dengan selalu berkiprah Untukmu Negeri," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.