JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, berterima kasih kepada Jaksa Agung HM Prasetyo atas keputusannya untuk mendeponir atau mengesampingkan kasus hukum yang menimpanya.
Menurut Bambang, setidaknya hal tersebut memberikan kejelasan bagi status hukum dirinya.
"Saya mengatakan bahwa terima kasih sudah ada keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya, ada kejelasan mengenai proses," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut Bambang, dengan deponir, kasus hukum yang menimpanya tidak lagi dapat diteruskan. (baca: Kapolri: Penyidik Pastinya Kecewa Kasus Abraham Samad-BW Dihentikan)
"Sudah tidak ada lagi kasusnya, case closed," kata Bambang.
Pada pagi tadi, Bambang sudah mengambil surat keputusan deponir di Kejaksaan Agung.
Selain Bambang, Jaksa Agung juga memutuskan mengesampingkan perkara yang menjerat mantan pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad.
Abraham baru akan mengambil surat keputusan deponir siang ini.
Jaksa Agung sebelumnya mengaku deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Deponir diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 35 huruf c diatur bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.