Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Nilai Sistem Pelaporan SPT Pajak RI Jauh Ketinggalan Dibanding Negara Tetangga

Kompas.com - 04/03/2016, 10:52 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan secara elektronik dan menerima bukti pelaporan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Neil Maldrin Noor, di Makassar, Jumat (4/3/2016).

"Pada tahun 1970-an dan 1980-an, fungsi pajak dalam penerimaan negara itu nomor dua karena yang paling besar adalah minyak. Namun, sekarang ini kebutuhan negara semakin besar dan produksi minyak semakin kecil, sehingga pajak ini menjadi penerimaan negara paling penting," kata Wapres Kalla saat memberikan sambutan seperti dikutip Antara.

Wapres menyampaikan, pentingnya penyampaian pajak secara rutin, yakni untuk membiayai fasilitas negara demi kesejahteraan rakyat.

"Kekuatan negara itu sangat tergantung pada kemampuan anggarannya, dan anggaran itu tergantung pada pajak, sehingga perekonomian kita akan kuat," kata Wapres.

Terkait sistem pengisian formulir SPT Tahunan secara elektronik, Wapres meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk terus memperbaiki sistem tersebut guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan pajaknya.

"Sistem IT ini sudah baik, tetapi masih jauh ketinggalan dibanding dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, maka beberapa tahun ke depan kita akan perbaiki sistem elektronik kita," kata Wapres.

Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat dan Sabtu (5/3/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com