JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Risa Mariska, prihatin dengan langkah Kejaksaan Agung mendeponir kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Dia menilai, tindakan deponir atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum itu menjadi pelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Padahal, fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," kata Risa saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).
Seharusnya, lanjut anggota Komisi III DPR ini, jika tak merasa bersalah, maka Abraham dan Bambang cukup menghadapinya di pengadilan.
Namun, kata dia, mereka tidak berani melakukan itu dan justru meminta kasusnya dikesampingkan. (Baca: Pimpinan Komisi III: Seolah Abraham-Bambang Dapat Belas Kasihan Negara)
"Keputusan deponir ini telah memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang dijalaninya di pengadilan yang kemudian menggunakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk meminta keputusan deponering," kata Risa.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Baca: Kapolri: Penyidik Pastinya Kecewa Kasus Abraham Samad-BW Dihentikan)
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, yang ketika itu merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat.
Deponir diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut Pasal 35 huruf c, jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. (Baca: Basaria: Kami Hargai Keputusan Jaksa Agung)
Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.