Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III: Seolah Abraham-Bambang Dapat Belas Kasihan Negara

Kompas.com - 03/03/2016, 18:38 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyesalkan langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang melakukan deponeering atau mengesampingkan kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut dia, langkah tersebut membuat Kejaksaan Agung terkesan mengasihani Abraham dan Bambang.

"Seolah mereka mendapat belas kasihan dari negara, pemerintah dan Jaksa Agung. Karena kasihan tidak dilakukan proses hukumnya," kata Benny saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).

Benny mengatakan, harusnya Kejaksaan melimpahkan saja berkas perkara Abraham dan Bambang ke pengadilan. Dengan begitu, keduanya bisa membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

Sementara, jika dilakukan deponeering, Abraham dan Bambang tetap dianggap bersalah secara hukum, hanya saja kasusnya dikesampingkan. Mereka pun akan merugi karena menyandang status bersalah.

"Tapi Deponeering ini juga permintaan mereka, mereka yang ngemis-ngemis karena takut juga sebenarnya," kata Politisi Partai Demokrat ini.

Benny menyoroti salah satu ketentuan melakukan deponeering, yakni demi kepentingan umum.

Dia tak melihat adanya kepentingan umum yang terpenuhi jika kasus Abraham dan Bambang ini dikesampingkan.

"Jaksa agung harus menjelaskan kepada publik apa kepentingan umumnya. Kalau tidak dijelaskan ini ada kesan penegak hukum main-main," ucapnya.

Jaksa Agung mengaku deponering dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)

Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Deponeering diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 35 huruf c diatur bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. 

Mengesampingkan perkara merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com