JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitupulu, akan segera menghadapi sidang Komisi Kode Etik dan Profesi.
Ia telah divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Melalui sidang kode etik sedang diproses oleh Propam. Segera kita gelar," ujar Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Senin (29/2/2016).
Jadwal sidang telah diatur oleh divisi Propam Polri. Jika terbukti melanggar etik, Pentus terancam sanksi pemecatan.
Dalam kasus ini, Pentus memeras seorang pengusaha dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pentus ditangkap Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Juni 2015.
Kasus bermula saat Pentus dan anak buahnya mengendus peredaran narkotika di Bandung. Awalnya ia menangkap wanita berinisial HT yang diduga menjual ekstasi di sebuah tempat karaoke.
Ketika diperiksa, HT menunjuk pria berinisial JK sebagai bos peredaran ekstasi di tempat itu. JK merupakan pemilik tempat karaoke.
PN dan timnya pun meringkus keduanya. Tim Pentus lalu menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah JK.
Dari sana, Pentus menemukan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Ia kemudian menawarkan JK untuk "berdamai".
Pentus berjanji tidak mengusut lagi perkara dan akan melepaskannya jika JK memberikan 'uang pelicin'. Mulanya JK menolak, namun pada akhirnya ia menuruti keinginan Pentus setelah berkomunikasi dengan rekannya.
Mulanya Pentus meminta uang Rp 5 miliar, namun setelah dinego akhirnya ia mendapat Rp 3 miliar.
Uang itu diganti dengan bentuk lain yang nilainya kurang lebih sama, yakni USD 80.000 dan empat kilogram emas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.