Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Pemerintah agar Wacana Anti-LGBT Tak Dibiarkan Jadi Ujaran Kebencian

Kompas.com - 25/02/2016, 22:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan wacana anti-lesbian, gay, biseksual, transjender (LGBT) di masyarakat yang kini telah berkembang menjadi ujaran kebencian.

Wacana yang pada awalnya hanya berupa pernyataan ketidaksukaan pribadi terhadap kelompok LGBT meningkat menjadi pernyataan diskriminatif yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan konflik sosial.

Contohnya, pada Selasa (23/2/2016) lalu, ada sejumlah kelompok massa intoleran yang melakukan aksi di Tugu Yogyakarta dan menyebarkan selebaran bernada ancaman terhadap kelompok LGBT.

"Dalam aksinya, kelompok massa intoleran tersebut menyebarkan rilis mengenai ancaman kekerasan akan melakukan pembakaran, perajaman, dan dijatuhkan dari tempat tinggi kepada kelompok LGBT," ujar koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/2/2016).

Hal tersebut, menurut Haris, menjadi contoh bagaimana ujaran kebencian yang berkembang di masyarakat terhadap kelompok LGBT menimbulkan diskriminasi bagi masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, berkembangnya wacana anti-LGBT menjadi ujaran kebencian juga mendapat legitimasi dari lembaga negara.

Menurut catatan Kontras, terdapat 17 pejabat negara, baik eksekutif maupun legislatif, yang mengeluarkan pernyataan diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Beberapa bahkan mengusulkan atau sudah mempersiapkan agar wacana anti-LGBT tersebut diadopsi menjadi kebijakan negara.

"Sebut saja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah secara terbuka dan agresif melakukan ekspresi diskriminasi dengan mengatasnamakan undang-undang," ujarnya.

Berkaitan dengan fenomena di atas, pemerintah dan masyarakat perlu memahami dan membedakan pernyataan yang berupa pendapat pribadi, pernyataan diskriminatif, dan ujaran kebencian.

Apabila pernyataan tersebut sudah berupa usulan atau larangan-larangan tertentu terhadap aktivitas kelompok LGBT maupun menyerang dan menargetkan individu, maka pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai pernyataan diskriminatif.

Dengan adanya pernyataan diskriminatif, pemerintah seharusnya sudah mulai mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Pernyataan diskriminatif sering kali berkembang menjadi ujaran kebencian, kemudian melanggar hak kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi kelompok LGBT," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com