Salah satunya, sistem pengawasan terhadap birokrasi internal. "OTT KPK ini momentum untuk mengoreksi diri. MA yang masih kecolongan karena pengawasan tidak efektif," ujar Harifin di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Menurut Harifin, kasus korupsi yang berulang, baik yang melibatkan hakim maupun pejabat di MA, terjadi akibat kesalahan sistem. (Baca: Pejabat MA Ditangkap, Harifin Usulkan Pembentukan Pengawas Khusus Internal).
Ia mencontontohkan sistem penanganan perkara yang tidak hanya melibatkan kepaniteraan, tetapi juga melibatkan sekretariat atau direktorat.
Dengan sistem ini, menurut Harifin, panitera tidak dapat memantau apa yang dilakukan pejabat di sekretatiat, karena tidak berada di bawah organisasi kepaniteraan.
"Saya sudah menentang ini sejak menjabat. Tidak betul sekretariat turut campur dalam penanganan perkara," kata Harifin.
Selain itu, menurut Harifin, belum ada pengawasan terhadap birokrasi di internal MA. Badan Pengawas selama ini hanya fokus pada pengawasan pengadilan di seluruh Indonesia.
Harifin menyarankan agar MA segera membentuk pengawas internal yang mengawasi proses birokrasi di internal MA.
Pengawas internal tersebut bertugas memastikan, apakah penanganan perkara sampai ke pengiriman salinan putusan telah berjalan dengan sesuai prosedur standar atau tidak.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.
Selain Andri, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.
Penetapan ini berkaitan dengan kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang. (Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.