JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menggelar kopi darat dengan netizen di Rafless Hills Cibubur, Sabtu (19/2/2016).
Dalam kesempatan itu, SBY membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama para netizen.
SBY pun sempat menyinggung sejumlah kader Demokrat yang dijerat KPK pada sepuluh tahun masa kepemimpinannya dulu.
"Dari presiden-presiden yang memimpin era reformasi dari Habibie, Gus Dur, Megawati dan saya, saya yang paling merasakan getir atas gerakan antikorupsi dan dampak eksesnya," kata SBY yang merupakan presiden keenam RI.
Meski demikian, SBY mengaku sama sekali tidak pernah berniat menggunakan kekuasaannya untuk melemahkan KPK.
Dia mengaku membiarkan KPK memproses secara hukum kadernya yang bermasalah, Prinsip ini tetap diterapkan saat besannya sendiri, Aulia Pohan, ditangkap KPK.
"Saya sebagai manusia biasa harus menerima kenyataan ketika katakan lah sejumlah menteri saya dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi," ujar SBY.
"Demikian juga sebagian kader Partai Demokrat, meskipun kader partai lain pun ada," kata dia.
Setelah tidak lagi menjadi pemimpin negeri ini, SBY menegaskan sikapnya yang mendukung KPK itu tidak berubah.
Hal tersebut ditunjukkan dengan sikap Demokrat yang menolak revisi UU KPK karena drafnya yang dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Boleh tanya Taufiequrachman Ruki, Antasari Azhar dan Abraham Samad. Saya harus mencegah untuk melakukan campur tangan, misalnya presiden jangan disentuh, jangan sentuh ini atau sentuh dia saja karena itu lawan politik. Tidak pernah, never ever," ujarnya.
Fraksi Demokrat sebelumnya menjadi salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi, Rabu (10/2/2016).
Saat itu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut.
(Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
Sidang paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR rencananya akan digelar pada Selasa (23/2/2016).
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.