Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kelemahan Logika Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 19/02/2016, 23:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menilai poin perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembentukan dewan pengawas memiliki kelemahan logika.

Fungsi pengawasan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin penyadapan kepada KPK.

Lagipula, menurut Ray, badan pengawas yang juga menjadi lembaga pemberi izin hanya ditemukan dalam sistem otoriter.

"Kelemahan lain, dewan pengawas wajib memberikan jawaban atas permintaan penyadapan KPK 1x24 jam, kalau tidak diberikan bagaimana? Siapa yang bisa diminta pertanggungjawaban?" ujar Ray di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Lebih lanjut menurut Ray, dewan pengawas jika terbentuk bisa menjadi sentral dari seluruh kegiatan KPK.

Komisioner KPK hanya akan menjadi seperti perantara antara penyidik dan dewan pengawas. Artinya semua pekerjaan KPK bergantung dewan pengawas.

"Dugaan saya, tahun 2026 tamatlah riwayat KPK. Koruptor akan berpestapora menggarong duit negara. Ini pembunuhan KPK secara perlahan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai janggal jika kehadiran dewan pengawas akan ikut campur mengurusi performa penegak hukum. (Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Selama ini, kehadiran lembaga sejenis di kepolisian dan kejaksaan tidak secara spesifik memiliki wewenang dalam mengatur performa polisi dan jaksa.

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)

"Kayak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, kan enggak sampai awasi performanya. Kompolnas kan usulkan calon kapolri, mana ada tugas komisi yang tugasnya seperti di draf (revisi UU KPK) itu?" tuturnya.

(Baca juga: Pimpinan KPK Akan Yakinkan Presiden untuk Tolak Revisi UU KPK)

Selain itu, keberadaan dewan pengawas pun akan bentrok dengan dewan penasihat yang selama ini sudah ada di KPK. Jika pun nantinya ada semacam lembaga pengawas, Agus setuju jika kehadirannya untuk mengawasi etika pejabat dan pegawai KPK.

"Jadi kalau sampai pekerjaan yang detail, itu ya bukan kerjaannya. Lalu kemudian yang dimaksud (KPK sebagai) organisasi independen itu apa? Karena di UU jelas sekali, tidak tunduk pada kekuasaan mana pun," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com