Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Ungkap Alasan Pilih Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Kompas.com - 12/02/2016, 18:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan sinyal akan melakukan deponering atau mengesampingkan berkas perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasannya, kedua tokoh tersebut adalah pegiat antikorupsi.

"Saya ingin jelaskan, pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Kami tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan akibat pidana korupsi yakni bukan hanya merampas hak hidup dan ekonomi, tapi juga sosial politik," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (12/2/2016).

Dia menyebutkan, ketika ada seorang pegiat antikorupsi dipidanakan atau terkena kasus pidana, maka akan menurunkan semangat pemberantasan korupsi.

"Tentunya kami khawatir (kasus terkait pegiat korupsi) nanti akan melanggar kepentingan umum," lanjut dia.

(Baca: Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang)

Tak jadi persoalan, lanjut Prasetyo, apabila Abraham dan Bambang saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut eks politikus Partai Nasional Demokrat tersebut, predikat aktivis pemberantasan korupsi pada dua orang itu tidak lantas hilang di mata masyarakat.

Prasetyo saat ini masih menimbang-nimbang perkara dua tersangka itu. Prasetyo masih menunggu saran dan pendapat sejumlah pihak.

Komisi III DPR sebelumnya sudah menerima surat pertimbangan Kejaksaan Agung yang akan mengeluarkan deponir untuk kasus Abraham dan Bambang. Namun, pilihan deponir ditolak oleh Komisi III DPR.

Kronologis

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Banyak aktivis menyebutkan bahwa perkara Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.

(Baca: Kapolri Berharap Proses Hukum Abraham dan Bambang Widjojanto Tuntas)

Berkas kedua perkara itu kini sudah sampai pada tahap penuntutan. Jaksa Agung lalu mempertimbangkan perkara itu dideponering alias dikesampingkan atas dasar kepentingan umum.

Jaksa Agung pun mengirimkan surat permintaan pertimbangan deponering itu, salah satunya ke Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memastikan, komisinya menolak saran deponering. Alasannya, tidak ada unsur kepentingan umum yang mengharuskan perkara itu dihentikan.

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel, Bambang dan Abraham Diselesaikan)

Sementara, Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Abraham dan Bambang segera diselesaikan. Jokowi meminta Jaksa Agung untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum.

"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com