Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Minuman Beralkohol Tidak Dilarang, tetapi Dikendalikan

Kompas.com - 10/02/2016, 22:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaku usaha meminta minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dikendalikan.

Oleh karena itu, para pelaku usaha mengusulkan perubahan judul dari "RUU Larangan Minuman Beralkohol" menjadi "RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol".

Perubahan judul itu dinilai akan memberi ruang bagi kajian yang lebih komprehensif guna mengatur tata niaga minuman beralkohol.

"Hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan dan WHO mengindikasikan tidak adanya alcohol emergency issue di Indonesia. Hal ini terlihat dengan sangat rendahnya konsumsi minol resmi. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan komprehensif mata rantai dan tata niaga minol, bukan pelarangan," kata Excecutive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang Pansus DPR, Rabu (10/2/2016).

Juru bicara Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA) Ipung Nimpuno menyampaikan hal yang sama. (Baca: Pengusaha Hotel Khawatir RUU Larangan Minol Malah Buat Maraknya Miras Ilegal).

Ipung merujuk pengalaman dan situasi di negara lain terkait regulasi di sektor minol.

"Jika berkaca dari pengalaman Amerika Serikat dengan Al Capone serta negara-negara di kawasan asia pasifik, opsi pengendalian dan pengawasan kiranya mampu memberikan kepastian atas pengaturan sektor minol di Indonesia," ujar dia.

Ipung mengatakan, Amerika pernah menetapkan National Prohibition Act atau Volstead Act yang melarang produksi, impor, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol sejak 1920 hingga 1933.

Namun, menurut dia, pelarangan itu terbukti tidak menurunkan konsumsi alkohol.

"Yang terjadi justru meningkatnya angka kriminalitas dan tumbuhnya organisasi mafia yang menyelundupkan minuman beralkohol," ucap Ipung.

Sementara itu, juru bicara Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) Stevanus menyuarakan kekhawatirannya atas persepsi publik terhadap minuman oplosan.

"Buat kami, oplosan itu bukan miras, itu racun. Oplosan bukan minuman karena bahan-bahannya tidak untuk dikonsumsi, berbeda dengan minol resmi," kata dia.

APMBI sendiri secara mandiri telah melakukan sejumlah kegiatan kampanye bahaya oplosan ke publik meskipun baru menjangkau sedikit daerah.

APBMI berharap dapat bersama-sama dengan pemerintah melakukan upaya edukasi tentang bahaya oplosan. (Baca: Pemerintah Usul Perubahan Judul RUU MInuman Beralkohol)

"Sebagai organisasi baru, kami telah tiga kali melakukan kampanye bahaya oplosan di Bali dan Surabaya. Harapannya ke depan bisa menjangkau lebih banyak lagi," ujar dia.

Anggota pansus dari Fraksi PKS, Abdul Fikri, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung masukan dari pelaku usaha minol tersebut.

Dia mengakui, draf RUU Minol masih sangat sederhana sehingga dibutuhkan masukan dari berbagai pihak.

"Intinya adalah bagaimana kita merapikan, memberikan kepastian, serta menyelamatkan generasi muda. Itu semangat kita," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com