Fatwa sesat dan menyimpang bagi Gafatar yang diberikan MUI bukan berarti menjadi alasan masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap pengikut Gafatar.
"Kami berharap masyarakat bijak dan dewasa, tidak main ambil langkah sendiri, apalagi tindak anarkistis," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Rabu (3/2/2016).
Peringatan ini, kata Agus, perlu disampaikan ke masyarakat luas. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, fatwa itu seakan-akan menjadi legalitas kelompok masyarakat untuk menyerang pihak yang difatwakan sesat.
(Baca: Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikut yang Meyakini adalah Murtad)
Agus mengatakan, jika ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi anarkistis, polisi akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, Agus juga mengimbau kepala satuan wilayah untuk menggerakkan anggota Babinkamtibmas untuk mendata dan memantau apakah ada eks pengikut Gafatar di wilayahnya masing-masing.
"Jika ada, pantau pola relasi mereka dengan lingkungan sekitar, apakah diterima atau apakah lingkungannya menerima. Jika tidak diterima, itulah tugas Babinkamtibmas, jadi pemersatu di lingkungannya," ujar Agus.
MUI Pusat mengeluarkan fatwa sesat bagi Gafatar. Pengikutnya, menurut MUI, berarti keluar dari agama Islam (murtad).
(Baca: Mensos: Transmigrasi Warga Eks Gafatar Tak Boleh secara Eksklusif)
"Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertobat, dan segera kembali kepada ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu.
MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq, yaitu dari Al Qiyadah Al Islamiyah menjadi komunitas Millah Abraham (Komar).
Ma'ruf menambahkan, Ahmad Mussadeq merupakan figur penting dalam Gafatar, yaitu sebagai guru spiritual anggota organisasi.
Mussadeq pada 2007 juga telah difatwa sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.