JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan perkara dugaan suap kepada DPRD Banten terkait pembentukan bank daerah di sana.
Dalam kasus ini, tersangka yang akan segera disidangkan adalah Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengesahan APBD Banten, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka RT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/1/2016).
Priharsa mengatakan, paling lama dalam kurun 14 hari, Ricky dibawa ke kursi terdakwa. Selama kurun waktu tersebut, jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan.
"Sidangnya di Serang," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satriya Santoso, dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono.
Ricky diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Banten untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat proses tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga, pemberian tersebut bukan aksi pertama.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Satriya Santoso, mengaku adanya pemberian sejumlah uang kepada anggota badan anggaran DPRD Banten.
Namun, menurut KPK, sebagian dari mereka telah mengembalikan uang itu ke KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.