JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal ulang pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto.
Budi akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Budi akan dipanggil lagi tanggal 27 (Januari 2016)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (25/1/2016).
Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Budi pada Jumat (22/1/2016) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Budi Supriyanto merupakan salah satu anggota Komisi V yang ruangannya digeledah KPK.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Jumat (15/1/2016) lalu sempat terjadi adu mulut antara penyidik KPK dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar lembaga antirasuah itu.
Oleh karena itu, KPK merasa perlu melakukan penggeledahan untuk mencari bukti atas dugaan tersebut.
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana.
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.