Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Poin Catatan Aburizal Bakrie pada Rapimnas Golkar

Kompas.com - 25/01/2016, 05:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, menyebutkan, sedikitnya ada enam poin yang dicatatnya sebagai saran atau tanggapan bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pernyataan tersebut dilontarkannya usai mendengar pandangan Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi Partai Golkar dalam gelaran Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai.

Pertama, papar Aburizal, perihal kemenangan Partai Golkar pada gelaran Pilkada Serentak 2015.

Ia menyampaikan terimakasihnya terhadap kader-kader partai di daerah atas perjuangannya pada kontestasi tersebut.

Aburizal mengklaim bahwa Golkar memenangkan 13 daerah dari total 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015. Namun, perhitungan tersebut masih di luar lima daerah yang pilkadanya mesti ditunda.

"Tentu hasilnya bisa lebih baik kalau di Pilkada 2017 kita bisa bersatu. Ini yang saya arahkan ke depan," kata Aburizal di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Minggu (24/1/2016).

Adapun poin kedua, terkait reformasi sistem ketatanegaraan. Aburizal mengaku telah menyampaikan perlunya sistem ketatanegaraan yang bermuara pada perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, menyatakan akan memperjuangkan sistem pemilu dengan proporsional dan tertutup.

Menurut Aburizal, diskusi terbatas akan dilakukan untuk melakukan pembahasan ini agar hasilnya menguntungkan semua partai di Indonesia, khususnya Partai Golkar.

Sementara itu, poin keempat, lanjut dia, adalah terkait perubahan Undang-Undang Pemilu.

Kelima, terkait calon-calon yang akan didorong untuk maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2107.

Menurut Aburizal, pembahasan tersebut juga akan dibawa ke rapat komisi dalam Rapimnas hari terakhir.

Pembahasan dilakukan di tiga komisi berbeda, yaitu komisi organisasi, komisi program dan komisi pernyataan politik.

Adapun poin terakhir adalah terkait kondisi karut marut partai yang berujung pada wacana diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Dalam menyampaikan poin tersebut, Aburizal "kekeuh" menyinggung soal legal standing kubunya yang telah sah secara hukum namun belum diakui pemerintah. Juga jalur perdata yang ditempuhnya untuk menentukan mana hasil Munas yang sah.

"Dikatakan bahwa yang sah adalah Munas Bali dan Munas Ancol dikatakan tidak sah. Munas Ancol harus bayar kerugian," kata Aburizal.

Hari ini, Rapimnas akan kembali digelar. Meski mayoritas DPD Tingkat I dan organisasi sayap menolak Munaslub, namun Aburizal masih mengirim sinyal akan tetap melaksanakannya. Ia pun meminta waktu untuk dapat menentukan pilihannya.

"Saya mohon waktu untuk bisa bersolat istikhoroh untuk memikirkan apa yang terbaik bagi partai kita," ujarnya.

Kompas TV Golkar: Munas Paling Lambat Akhir Maret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com