JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pihaknya memiliki tiga opsi untuk kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Pertama, melanjutkan kasus keduanya ke pengadilan. Kedua, menutup kasus ini karena tak adanya bukti yang cukup. Ketiga, mengesampingkan kasus (deponering) demi kepentingan yang lebih besar.
"Tiga opsi ini yang sedang kami pelajari," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Benny meminta Jaksa Agung segera memberi kejelasan mengenai nasib Abraham dan Bambang.
Jika memang tidak ada bukti yang cukup, Benny meminta Kejaksaan Agung tidak melanjutkan perkara ini.
"Bisa saja nantinya saya menggunakan hak prerogatif sebagai Jaksa Agung untuk mengesampingkan kasus ini," ucap Prasetyo.
Prasetyo pun meminta Komisi III memberi waktu bagi kejaksaan untuk memutuskan. Menurut dia, kejaksaan sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang semula ditangani oleh kepolisian.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.
Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.