Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg DPR Nilai Revisi UU Anti-Terorisme Tak Mendesak

Kompas.com - 20/01/2016, 12:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sejauh ini belum ada usulan dari pimpinan fraksi maupun komisi di DPR untuk memasukkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ke dalam prolegnas prioritas 2016.

Bahkan, kata dia, seluruh pimpinan komisi di DPR mengusulkan agar jangan ada penambahan revisi atau pembahasan UU baru di dalam prolegnas 2016.

Hal itu terungkap pada saat rapat Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

"Usulannya jangan ada penambahan UU baru, sebelum tunggakan pembahasan UU di 2015 diselesaikan," kata Supratman kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2016).

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan revisi UU Terorisme masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016. (Baca: Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi)

Terutama, jika ada penugasan khusus yang diberikan pimpinan DPR kepada Baleg berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPR.

Supratman menilai, tidak ada hal mendesak untuk melakukan revisi atas UU Anti-Terorisme. Menurut dia, kinerja aparat kepolisian dan BIN dalam mencegah aksi teror sudah cukup baik.

Ia khawatir, jika revisi dilakukan justru akan membuat bias tugas dan wewenang aparat dalam menanggulangi aksi teror.  (Baca: Menhan Setuju Revisi UU Terorisme, asalkan...)

"Soal ada kejadian kemarin, AS saja bisa kecolongan. Ini kan gerakan bawah tanah," ujarnya.

Ketua DPR RI Ade Komarudin sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menyetujui rencana pemerintah merevisi UU Anti-Terorisme.

Revisi UU tersebut dianggap dapat meningkatkan pemberantasan dan pencegahan aksi terorisme. (baca: Akom: DPR Setuju UU Terorisme Direvisi atau Jokowi Terbitkan Perppu)

Ade menuturkan, dirinya telah berbicara dengan pimpinan seluruh fraksi di DPR mengenai wacana merevisi UU tersebut.

Menurut Ade, seluruh fraksi berpandangan bahwa Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar pembahasan revisi UU Anti-terorisme itu dapat berjalan cepat.

"Revisi undang-undang itu memerlukan waktu karena ada prosedur. Kita menyarankan, kalau ada kegentingan memaksa, pemerintah bisa mengeluarkan perppu," kata Ade

Pemerintah ingin UU Anti-Terorisme direvisi. Masalah itu dibahas dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga tinggi negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com