Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Kompas.com - 15/01/2016, 19:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap yang melibatkan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Jumat (15/1/2016).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat.

Damayanti sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh KPK, Rabu (13/1/2016) malam.

"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/1/2016).

Tiga lokasi tersebut, papar Yuyuk, adalah ruang kerja tiga anggota Komisi V DPR RI, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto dan Yudi Widiana.

Kemudian, lokasi berikutnya adalah Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru. Lokasi ketiga adalah di Kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut, lanjut dia, dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun penggeledahan di kantor PT Windu Tunggal Utama selesai dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

"KPK menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik," tutur Yuyuk.

Penggeledahan dilakukan menyusul ditetapkannya empat tersangka kasus suap DPR RI terkait proyek di Kementerian PUPR.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, suap tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK menetapkan tiga tersangka lain.

Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini diduga sebagai penerima suap, sama seperti Damayanti. Sementara satu tersangka lain, yaitu Abdul Khoir, merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama, yang diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com