JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri dipastikan tidak ikut mengusut kasus dugaan permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla. Sebab, polisi merasa tidak bisa menindaklanjuti kasus itu.
"Berdasarkan penelitian dengan para ahli, sementara hasilnya begitu. Tidak bisa diusut kasusnya," ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Kasus itu terungkap berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha migas Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Ada dua jenis pidana umum yang awalnya hendak diselidiki dalam peristiwa itu. Pertama, sangkaan pencemaran nama baik kepada Jokowi. Kedua, sangkaan penipuan terhadap pihak Freeport.
Soal pencemaran nama baik Presiden, lanjut Badrodin, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan delik tersebut. Jika Jokowi sebagai kepala negara melaporkan hal itu, polisi tidak dapat menyelidiknya.
Namun, jika Jokowi mengadu atas nama pribadi, bukan dalam status sebagai kepala negara, hal itu juga tidak memenuhi unsur sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Ternyata itu juga tidak memenuhi syarat pidana karena (rekaman percakapan Novanto-Chalid-Maroef) tidak diumumkan ke publik. Yang membuat itu ke publik kan bukan Novanto, melainkan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Badrodin.
Sementara itu, dalam Pasal 310 KUHP tertulis, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara..."
Artinya, lanjut Badrodin, percakapan tersebut yang di dalamnya diduga mengandung unsur pencemaran nama baik bukan ditujukan untuk diketahui oleh khalayak umum sehingga delik tersebut tidak sempurna.
Pilihan kedua, lanjut Badrodin, polisi bisa menyelidiki unsur penipuan jika ada aduan dari pihak Freeport. (Baca: Gantung Kasus Setya Novanto, Semua Anggota MKD Digugat ke PN Jakpus)
Namun, setelah dikaji, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Novanto belum sempurna dilakukan.
Novanto dan Chalid hanya baru mengaku mengatasnamakan kepala negara untuk minta saham ke Freeport. Namun, hal itu belum terjadi. (Baca: Presiden Jokowi Sudah Menahan Amarah ke Setya Novanto sejak Pagi)
"Jadi, kesimpulannya dugaan tindak pidana umum itu belum sempurna semua. Akhirnya, kami berpendapat bahwa yang paling pas ya tindak pidana khusus yang diusut Kejaksaan Agung saja," ujar Badrodin.
Kejaksaan Agung tengah mengusut adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan itu. Jaksa sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita ponsel Maroef yang dipakai untuk merekam.
Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan jaksa untuk segera memeriksa Novanto, tanpa perlu izin Presiden. Ia memperkirakan pemeriksaan dilakukan pekan depan. (Baca: Jaksa Agung Perintahkan Segera Periksa Setya Novanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.